Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN, Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D berasal dari Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.
Persyaratan Koreksi SPM/SP2D
Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
SPM setelah koreksi;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan:
perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran
jumlah total potongan,
dan/atau jumlah bersih dalam SPM.