Konfirmasi Capaian Output merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja yang berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Batas akhir pelaporan Capaian Output pada aplikasi SAKTI adalah paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, tujuan Pengukuran Kinerja dengan IKPA adalah sebagai berikut:
Kelancaran Pelaksanaan Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM);
Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D);
Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja)