Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha;
Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.
Pendaftaran data supplier dengan elemen data supplier yang benar ke KPPN (melalui SPM Dummy dan pendaftaran kontrak)
SPM dummy bernilai Rp 1,-, dengan program, kegiatan, output, dan akun apapun, yang diperlukan hanya untuk pendaftaran supplier;
Membawa hardcopy SPM yang telah ditanda tangani PPSPM;
Membawa ADK SPM yang telah injek PIN PPSPM;
SPM diajukan ke FO pencairan dana.
Mekanisme perubahan data supplier menggunakan user khusus pada KPPN (melalui permintaan surat ke Kepala KPPN, format sesuai PER-58/PB/2013)
Membuat surat permohonan perubahan supplier (seperti format dibawah);
Melampirkan Nomor Register Supplier (NRS) yang sudah terdaftar pada KPPN
Penonaktifan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Surat permintaan penonaktifan supplier oleh Satker format sesuai PER-58/PB/2013);
Laporan audit sistem yang dihasilkan oleh aplikasi;
Melampirkan NRS yang telah terdaftar
Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran;
Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja;
Membuat surat permohonan seperti pada format terlampir;
Melampirkan NRS yang telah terdaftar
Perubahan data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier melampirkan :
Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Akta Pendirian Badan Usaha;
Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP