Apa itu kontrak?
Kontrak merupakan salah satu bentuk komitmen yang mengakibatkan belanja negara dan penggunaan anggaran pada DIPA. Kontrak dapat berbentuk: bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja (SPK), surat perjanjian, dan/atau surat/bukti pesanan.
Ketentuan (Pasal 207)
PPK melakukan pendaftaran/perubahan (adendum) kontrak ke KPPN atas data kontrak dan data supplier penerima pembayaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/adendum ditandatangani.
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran data kontrak dan data supplier berpedoman pada:
PMK mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN), dan
PMK mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Adapun Data kontrak meliputi: Informasi Umum, Informasi Khusus, dan Informasi Pembebanan.
Elemen Data Kontrak
Informasi Umum, meliputi:
Nomor kontrak;
mata uang;
tanggal kontrak;
nama pekerjaan;
penyedia barang/jasa, dan
data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
Informasi Khusus, meliputi:
cara penarikan;
rencana angsuran/pembayaran;
rencana potongan uang muka, dan
retensi (apabila ada).
Informasi Pembebanan: meliputi data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.
Ketentuan
Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu.
Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
Tipe Kontrak
Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.