Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK Fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi dan penugasan.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada desa yang ditransfer melalui RKUD ke Rekening Desa yang digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.