Sehubungan dengan PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan dengan cara Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau Penyetoran ke Kas Negara.
KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, satker menyampaikan:
Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018;
Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN akan:
Melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker
Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara, dengan menyampaikan:
Per SP2D
Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Secara Kumulatif
Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:
Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas untuk melakukan penelitian untuk memastikan setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN
Dalam hal setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN, Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas :
meneruskan ke Dit. PKN c.q. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran berjalan.
menyampaikan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) c.q. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran yang lalu.
Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara