Sehubungan dengan PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, satuan kerja dapat melakukan Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN.
Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;
Tidak merubah total nilai penerimaan;
KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
ADK Koreksi Setoran hasil dari OMSPAN.