Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara, adapun ketentuan pengembalian penerimaan/PFK adalah sebagai berikut:
Ketentuan Khusus
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Berjalan:
Penerbitan SKTB atas Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan dilakukan oleh KPPN Mitra Kerja
Penerbitan SKTB atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetorkan ke RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.
Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Satuan Kerja
SPM-PP diajukan kepada KPPN Mitra Kerja selaku pembayar/penerbit SP2D
Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Yang Lalu:
Penerbitan SKTB oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)
Penerbitan SPM-PP atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
SPM-PP diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku pembayar/penerbit SP2D
Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Pengembalian PNBP
keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Atas kesalahan dan/atau kelebihan potongan SPM untuk penerimaan PFK oleh satuan kerja dan kesalahan input setoran PFK oleh Bank dapat dimintakan pembayaran pengembalian PFK.
Penerimaan Dana PFK dihimpun dari:
iuran wajib pegawai,
iuran pemda,
iuran tabungan perumahan,
iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/ PPNPN Daerah,
iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero),
iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT ASABRI (Persero) dan
iuran beras Bulog.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.5/2015, Direktur Sistem Perbendaharaan (DSP) telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (440780) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dengan tugas antara lain:
menatausahakan/membukukan penerimaan Dana PFK,
melakukan pembayaran Dana PFK,
menyusun Laporan Keuangan berdasarkan transaksi penerimaan Dana PFK dan transaksi pengeluaran Dana PFK.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-108/PB/2018 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pengembalian Dana PFK dapat diajukan oleh:
Satker Kementerian Negara/Lembaga
Bank/Pos Persepsi
Pemerintah Daerah
Pihak Lain selaku penyetor dana PFK
Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian PFK sesuai format Lampiran A pada SE-108/PB/2018
Copy SPM dan SP2D yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan PFK
Copy rekening tujuan pengembalian PFK
Surat Ketetapan Pengembalian sesuai format Lampiran B pada SE-108/PB/2018
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada SE-108/PB/2018
Kunjungi Mikroweb PFK Pegawai di tautan:
Kunjungi Mikroweb Pengembalian Negara atas Beban SAL di tautan: