1. Rekening Penerimaan
Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
2. Rekening Pengeluaran
Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanj a negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
3 . Rekening Lainnya
Rekening Lainnya adalah Rekening g1ro atau deposito pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
KPPN mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pembukaan rekening sebagai berikut:
Rekening Bendahara Penerimaan
Rekening Bendahara Pengeluaran
Rekening Penampungan Hibah Langsung
Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU)
Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN.
Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga Persyaratan:
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No 182/PMK.05/2017
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
1. Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung
Satu rekening hibah langsung untuk satu register
Melampirkan paling sedikit:
Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah
2. Penamaan Rekening
Nama kantor yang disebut pada nama rekening harus sama dengan nama satker dalam DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam sistem bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkatan yang lazim.
Jika kode untuk jenis rekening ( tiga huruf pertama) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening disesuaikan dengan sistem pada bank/ kantor pos.
Rekening yang dibuka oleh satuan kerja harus diberi nama sesuai dengan format:
Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama: “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)
Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama: “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)
Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka menggunakan nama: “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)
Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja) untuk (PKD / PKE/ OPS / DK)
PKD : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito
PKE : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro
OPS : Rekening Operasional BLU
DK : Rekening Dana Kelolaan
Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama Satuan Kerja) untuk (RTN / KB / PNBP/ ANT/ DT)”
RTN : Rekening Rutin;
KB : Rekening Kas Besi;
PNBP : Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak;
ANT : Rekening Antara; dan
DT : Rekening Dana Titipan .
Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama Satuan Kerja) untuk . . . . “
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)"
Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk . . . .”
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk . . . . “
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama Satuan Kerja) untuk . . . .” .
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama Satuan Kerja) untuk….”
3. Laporan setelah membuka rekening
KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
10 (sepuluh) hari kerj a sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.
4. Pendebitan Rekening
Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negaraj Lembaga dilakukan dengan menggunakan:
Layanan Perbankan Secara Elektronik, yaitu:
Internet Banking
Kartu Debit
Cek/bilyet giro.
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah dengan tahapan sebagai berikut :
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN di Daerah;
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kepala KPPN;
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru;
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama;
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening baru dan melaporkan penutupan Rekening lama kepada Kepala KPPN (ditembuskan ke Kanwil & eselon I masing-masing).
KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan oleh Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara Lembaga Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya
KPA/ Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Laporan Saldo Rekening harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari: