Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal 8 (delapan) agenda pembangunan terutama agenda 6 (enam) mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20252045.
“Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, merupakan poin ke-6 (enam) dari Asta Cita Presiden Prabowo. Tapi tentu, pembangunan tidak akan memiliki arah yang tepat bila tidak berdasarkan dengan data akurat dan benar.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spatial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Adapun caranya adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Data hasil Pemutakhiran Data Perkembangan Desa atau yang selanjutnya disebut Potensi Desa (PODES) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data PODES dapat digunakan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Sejalan dengan perkembangan jaman, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk dapat dipenuhi.