Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2026 (PODES 2026) merupakan pendataan lengkap satu satunya setingkat desa yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Fakta tersebut membawa kebanggaan sekaligus tantangan. Kebanggaan itu antara lain karena hasil PODES akan senantiasa dinanti dan menjadi rujukan banyak pihak. Sementara tantangannya adalah semakin banyak pihak pula yang menyoroti serta menuntutvaliditas dan keakuratan data PODES.
a. Sebagai sarana untuk Updating Master File Desa (MFD).
b. Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.
c. Menyediakan data bagi keperluan klasifikasi tipologi desa.
d. Menyediakan data bagi keperluan penyusunan Indeks Kesulitan Geografis Desa sebagai salah satu alokator dana desa.
e. Sebag ai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik.
f. Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil ( small area statistics
g. Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabe l konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
h. Menyediakan data bagi penghitungan indikator indikator pembangunan/kemajuan desa.
a. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
c. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2007 Nomor 139);
d. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1585) ; dan
e. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organis asi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429).
f. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.