Oleh 23.01, 23.02, 23.03, 23.04
____
RUU Perampasan Aset atau Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah regulasi yang bertujuan untuk memudahkan penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efisien. Lebih jelasnya, RUU ini mengatur tentang. Jenis aset yang dapat dirampas, Aset hasil tindak pidana, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan pelaku, dan aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu mengenai kriteria pelaku yang dapat dirampas asetnya, pelaku tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, kerusakan lingkungan, dan perjudian.
Oleh 23.05, 23.06, 23.07
____
RUU Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat dan menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui revisi undang-undang ini, diharapkan MK dapat menjalankan perannya secara lebih efektif, independen, dan akuntabel.
Namun, proses pembahasan RUU ini harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.