MUKADIMAH
Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB Indonesia) adalah sebuah forum independen yang dibentuk untuk mendorong serta memfasilitasi kerjasama antar berbagai pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia. Planas PRB Indonesia berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan PRB di tingkat pusat, agar dapat mendukung tercapainya tujuan-tujuan PRB Indonesia dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana. Planas PRB Indonesia juga dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan komitmennya untuk melaksanakan Kerangka Aksi Hyogo (KAH).
Planas PRB Indonesia menjadi suatu forum lintas pelaku di tingkat nasional yang memfasilitasi pertukaran informasi tentang program-program dan kegiatan-kegiatan PRB yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk memantau keterkaitan program dan kegiatan tersebut dengan KAH. Di samping itu Planas PRB juga menjalankan fungsi-fungsi advokasi isu PRB serta kemitraan dan kerjasama strategis di tingkat nasional, Planas PRB mendorong pencarian kiat-kiat adaptasi, implementasi dan penguatan komitmen terhadap KAH, serta mendorong konsensus dan konsultasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BAB I
BENTUK, NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
BAB II
VISI, MISI, NILAI-NILAI DAN LAMBANG
2.1 Visi
Terciptanya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana.
2.2 Misi
Meningkatkan keikutsertaan serta tindakan terpadu berbagai pemangku kepentingan dan pelaku dalam rangka pengarusutamaan PRB ke dalam kebijakan-kebijakan, perencanaan, dan program-program pembangunan. Untuk melaksanakan misinya, Planas PRB melakukan kegiatan :
a. Mendorong kesadaran tentang pengurangan risiko bencana.
b. Mendorong pengetahuan dan keterampilan tentang pengurangan risiko bencana.
c. Mendorong partisipasi dalam pengurangan risiko bencana.
d. Memastikan sumberdaya yang cerdas dan maksimal dalam melakukan pengurangan risiko bencana.
e. Membangun jejaring untuk pengurangan risiko bencana.
2.3 Prinsip
a. Integrasi dan Komitmen, yaitu Planas PRB merupakan kesatuan dari semua pihak yang peduli dengan pengurangan risiko bencana dengan keterikatan atau komitmen untuk berbuat sesuatu untuk kepentingan organisasi.
b. Inklusif atau Terbuka, yaitu keanggotaan dan kepengurusan PLANAS bersifat terbuka untuk lembaga Indonesia maupun internasional yang berdomisili di Indonesia, dan mencakup sektor-sektor dan daerah yang relevan dengan PRB tidak terbatas kepada pihak tertentu saja dan tidak dirahasiakan.
c. Solidaritas, yaitu sifat atau perasaan senasib dan sepenanggungan dan perasaan setia kawan.
d. Partisipatori dan sukarela, yaitu ikut berperan serta atas kemauan sendiri dengan kerelaan hati tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
e. Mandiri, yaitu Planas PRB memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan aktivitas kelangsungan hidupnya sehingga pola hubungan Planas dengan lembaga/institusi lain bukanlah merupakan pola subordinat atau subjek-objek melainkan pola hubungan kerja sama dalam suasana saling menghormati dan saling bertanggung jawab yang dilandasi oleh aturan hukum dan moral yang disepakati.
f. Kemitraan, yaitu membangun jejaring dan kerja sama terkait dengan pengurangan risiko bencana.
g. Akuntabilitas, yaitu pengakuan dan asumsi tanggung jawab untuk sebuah tindakan, hasil, keputusan dan kebijakan termasuk administrasi, manajemen, pelaksanaan, dalam lingkup peran atau posisi pekerjaan dan mencakup kewajiban untuk melaporkan, menjawab dan menjelaskan segala konsekuensi yang timbul.
h. Non Diskriminatif, yaitu tidak bersifat membeda-bedakan.
i. Kesetaraan, yaitu semua unsur dan jenis kelamin dalam forum mempunyai status, kewajiban dan kesempatan yang sama.
j. Non-teknis, non-operasional, yaitu Planas adalah suatu forum yang tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi teknis operasional selain upaya advokasi, representasi dan advisori terhadap semua pemangku kepentingan.
2.4 Lambang
Lambang Planas PRB adalah melambangkan elemen-elemen yang terlibat dalam pembentukan Planas PRB yaitu kementerian/lembaga, BNPB, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, media massa, ormas, PMI, dan organisasi profesi.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
3.1 Tujuan
a. Mengkoordinasikan kegiatan pengurangan risiko bencana yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan serta komunitas di tingkat nasional serta mendorong kerja sama efektif antar pihak secara nasional dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
b. Mengarusutamakan dan memfasilitasi pengurangan risiko bencana secara partisipatif dalam perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di tingkat nasional.
c. Mewujudkan upaya pengurangan risiko bencana yang memiliki sumber daya lebih baik, efektif, terpadu antar pemangku kepentingan di tingkat nasional.
d. Mendorong partisipasi aktif komunitas, para pengambil keputusan, perencana dan pelaku pembangunan.
e. Menjadi wadah untuk saling bertukar informasi, pengalaman, hasil pembelajaran dan praktek baik serta membangun dan meningkatkan hubungan antar pelaku pengurangan risiko bencana di tingkat akar rumput sampai global.
3.2 Fungsi
Planas dibentuk untuk memungkinkan para pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan fungsi-fungsi kolektif yaitu sebagai berikut:
a. Planas PRB sebagai wahana penganjur upaya-upayaPRB oleh para pihak sesuai dengan amanat-amanat UU PB beserta kebijakan-kebijakan turunannya.
b. Planas PRB merupakan focal point di tingkat regional maupun global.
c. Planas PRB sebagai suatu penyambung para pihak untuk berinteraksi satu-sama lain untuk memberikan sumbangsih dalam penyusunan kebijakan nasional dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional PRB, terutama dalam rangka memastikan terintegrasikannya prioritas-prioritas PRB ke dalam rencana-rencana pembangunan, dan oleh karenanya mendapatkan alokasi sumberdaya, pada tataran nasional dan daerah.
d. Planas PRB sebagai wahana penyelaras berbagai upaya PB/PRB dimana melalui konsultasi dan pembinaan konsensus para pihak dapat menemukan kiat-kiat untuk mengoptimalkan investasi waktu, tenaga dan sumberdaya para pemangku kepentingan, termasuk di dalam fungsi ini adalah mempertemukan para penggagas, penyelenggara dan para pendukung (termasuk donor) kegiatan-kegiatan PRB.
e. Planas PRB sebagai sarana pembahas issue dan agenda PRB berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan advis-advis kebijakan dan strategis kepada para penyelenggara PRB.
f. Planas PRB sebagai wahana pemantau dan penilai kemajuan pencapaian tujuan-tujuan strategis KAH.
BAB IV
RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN
6.1 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Planas PRB adalah untuk pengurangan risiko bencana yang lebih bersifat advokasi, memberikan masukan dalam pengambilan keputusan dalam pengurangan risiko bencana.
6.2 Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Planas PRB mencakup advokasi, Kerjasama dan Kemitraan yang terdiri dari kegiatan :
BAB V
BENTUK KELEMBAGAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
5.1 Bentuk Kelembagaan
Bentuk kelembagaan Planas adalah berbentuk forum, yaitu suatu perhimpunan dari para pemangku kepentingan dalam PRB.
.
5.2 Keanggotaan
a. Anggota seperti dalam keterangan angka 1 dibuktikan dengan badan hukum,
b. Memiliki wilayah kerja minimal di 4 propinsi
c. Badan hukum yang disyahkan dalam bentuk akta notaries yang bekerja diseluruh wilayah Negara Indonesia
5.3 Struktur Organisasi
Struktur organisasi Planas PRB terdiri dari:
1. Badan Pengarah, merupakan perseorangan yang mewakili unsur dan individu yang memiliki kapasitas.
a. Penasehat dan penyedia konsultasi baik atas permintaan dari anggota maupun pengurus
b. Pengawas kegiatan Planas PRB berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta berdasarkan rencana kerja yang sudah direncanakan dan disepakati.
c. Penegakkan etika dengan membentuk badan etik yang bersifat ad hoc jika terjadi pelanggaran etika. Pelanggaran etik dimaksud antaralain pelanggaran statuta, pelanggaran terhadap kaidah atau norma diiluar mekanisme hokum yang berlaku di Indonesia. Proses penegakkan etika didorong dengan memfasilitasi penyelesaian terhadap pelanggaran secara musyawarah mufakat kecuali ditentukan lain secara hukum.
d. Dewan Pengarah terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah sesuai dengan jumlah unsur.
2. Badan Eksekutif, yaitu institusi pengurus dengan mekanisme kepemimpinan, kolektif yang menjalankan tugas pokok dan fungsi Planas PRB dipimpin oleh, seorang Sekjen dan di bantu oleh bidang-bidang dari unsur-unsur keanggotaan Platform Nasional.
5.4 Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan organisasi Planas PRB adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali kepengurusan.
5.5 Keanggotaan dan Persyaratan
Keanggotaan Planas PRB diatur sebagai berikut:
a. Anggota Planas PRB adalah elemen-elemen pemangku kepentingan (stakeholders) yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya PRB di tingkat nasional termasuk lembaga pemerintah dan kelompok organisasi masyarakat sipil dan dunia usaha.
b. Keanggotaan dapat diperoleh dengan mengajukan sesuai prosedur administrasi.
c. Prosedur administrasi yang dimaksud adalah:
Persyaratan keanggotaan adalah sebagai berikut:
a. Lembaga, bukan perorangan
b. Berbadan hukum indonesia
c. Bekerja pada minimal 4 propinsi sebagai wilayah kerja
d. Berkomitmen atau berkiprah dalam pengurangan risiko bencana
e. Bukan partai politik atau berafiliasi dengan partai politik
f. Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota
g. Telah mendapatkan pernyataan penerimaan dari Rapat Penyelenggara/gugus tertentu
5.6 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota Planas PRB adalah:
a. Mendapatkan informasi dan laporan kegiatan Planas PRB
b. Hak suara dan hak bicara dalam pengambilan keputusan Planas PRB
c. Mendapatkan manfaat positif dari mekanisme pertukaran informasi dan jejaring oleh dan dalam Planas PRB
Sedangkan kewajiban Planas PRB adalah:
a. Terlibat secara aktif dan berkontribusi secara positif dalam berbagai kegiatan Planas
b. Mematuhi peraturan dan mekanisme Planas
c. Menjunjung tinggi keputusan Planas
BAB VI
TATA URUTAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
6.1 Tata Urutan Peraturan
Tata urutan peraturan dan/atau keputusan yang berlaku pada Planas PRB adalah:
a. Statuta Planas PRB
b. Peraturan Planas PRB
c. Keputusan Badan Pengarah
d. Keputusan Badan eksekutif yang melibatkan semua komponen dalam struktur organisasi
6.2 Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:
a. Munas adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi.
b. Rapat Pengurus adalah mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan Badan Pengarah, Badan eksekutif dan Sekretariat
c. Rapat pengurus harian
BAB VII
MUSYAWARAN NASIONAL (MUNAS)
7.1 Tujuan Munas
Munas bertujuan untuk:
a. Menentukan garis kebijakan Planas PRB serta menyusun kriteria program dengan pertimbangan aspirasi dan program kerja yang berkembang di tingkat nasional dan daerah sesuai dengan kebutuhan dalam PRB
b. Menjamin tersedianya sumberdaya untuk melaksanakan program
c. Menetapkan/mengesahkan formatur yang baru terbentuk
d. Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan yang sudah berjalan serta meminta pertanggungjawaban
e. Memilih pejabat sementara jika ketua kepengurusan (Ketua Dewan Eksekutif) yang sedang berjalan berhenti di tengah jabatannya sampai terpilihnya ketua yang baru.
BAB VIII
KEUANGAN
Keuangan atau pendanaan Planas PRB terdiri-dari:
BAB IX
PERUBAHAN STATUTA
Perubahan statuta ditetapkan dalam Munas Planas PRB
BAB X
ATURAN PERALIHAN
BAB XI
PENUTUP
Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan. Hal-hal lain yang belum diatur secara rinci dalam statuta ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Planas PRB.
Ditetapkan di Jakarta
April 2011