Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) juga merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang
Kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
Usaha pengembangan madrasah
Pelaksanaan tugas managerial
Pengembangan kewirausahaan
Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Dalam proses PKKM ada beberapa aspek yang dinilai. Pada setiap aspek tersebut terdapat beberapa poin lagi yang harus dibuktikan secara fisik. Baik melalui dokumen, foto dan sebagainya. Bukti fisik Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tersebut sebagai berikut.
Bukti Fisik Komponen 1 : Kepribadian dan Sosial
Bukti Fisik Komponen 2 : Kepemimpinan Pembelajaran
Bukti Fisik Komponen 3 : Pengembangan Madrasah
Bukti Fisik Komponen 4 : Manajemen Sumber Daya
Bukti Fisik Komponen 5 : Supervisi Pembelajaran
Aspek Pengembangan Madrasah
Aspek Manajemen Sumber Daya
Aspek Kewirausahaan
Aspek Supervisi Pembelajaran
Aspek Kepribadian Dan Sosial
Dokumen SKP Kepala Madrasah
Aspek Kepemimpinan Pembelajaran
TERIMA KASIH