MTs DARUL ULUM
KARANGREJO - GUMUKMAS - JEMBER
PROFIL KEPALA MADRASAH
BIDANG PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM)
A. USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH
A.3.2 Melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
A.3.3 Memanfaatkan dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
A.4.1 Mengaplikasikan pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi
A.4.2 Mengaplikasikan pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses
A.4.3 Mengaplikasikan sistem penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian
A.4.4 Melaksanakan penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan
A.5.1 Mampu mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembelajaran peerta didik
A.5.2 Mampu mengelola perpustakaan madrasah dalam menyiiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh peserta didik.
A.5.3 Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran pesera didik dan pemasukan tambahan dana bagi madrasah.
A.5.4 Mampu mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik.
A.6.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah
A.6.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat/media pembelajaran.
A.6.3 Memanfaatkan teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.
A.6.4 Memanfaatkan teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai.
A.7.1 Mampu mengembangkan sistem administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
A.7.2 Mengelola adminsistasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
A.7.3 Mampu mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
B. PELAKSANAAN TUGAS MANAJERIAL
B.2.1.1 Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP
B.2.1.2 Mampu merumuskan visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program lainnya.
B.2.1.3 Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur
B.2.1.4 Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
B.2.2.1 Mampu memberi contoh berdisiplin; hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan.
B.2.2.2 Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B.2.2.3 Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
B.2.2.4 Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
B.2.3.1 Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik peserta didik
B.2.3.2 Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik
B.2.3.3 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik.
B.2.3.4 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi peserta didik
B.2.4.1 Mampu menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
B.2.4.2 Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah
B.2.4.3 Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi
B.2.4.4Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah
B.2.5.1 Mampu mengelola fasilitas prasarana, perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan, dan lahan meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan)
B.2.5.2 Mampu mengelola perpustakaan madrasah
B.2.5.3 Mampu mengelola laboratirium madrasah
B.2.5.4 Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb)
B.2.6.1 Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik.
B.2.6.2 Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik.
B.2.6.3 Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai.
B.2.6.4 Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal
B.2.7.1 Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengengembangan KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG.
B.2.7.2 Mampu mengendalikan pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik.
B.2.7.3Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
B.2.7. 4 Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan.
B.2.7. 5 Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan nonakademik
B.2.8.1 Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang