Silahkan Klik
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PKBM merupakan sebuah lembaga pendidikan nonformal yang lahir dari kesadaran tentang betapa pentingnya kedudukan masyarakat dalam proses pembangunan. Oleh karena itu kehadiran PKBM Tunas Melati merupakan sikap proaktif kelompok masyarakat sebagai agen perubahan (Change of Agent) untuk membukakan akses dan menjawab berbagai kebutuhan belajar masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Lebih jauh lagi keberadaan PKBM Tunas Melati berdiri pada tahun 2006 yang dulu diketuai oleh Soejadi Adhi Juwono (Almarhum) di tengah – tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen bagi terjadinya proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi – potensi yang ada di masyarakat. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Melati yang beralamat di SD kalibanteng Kidul, Jl. Kri Dewa Ruci 03 Semarang Barat sebagai lembaga yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dituntut mampu menggerakkan dan memfasilitasi berbagai aktivitas bersama dalam pengembangan masyarakat yang merupakan satu-satunya PKBM di Semarang Barat.
Agar harapan tersebut bisa dipenuhi oleh lembaga masyarakat, pada umumnya menuntut dua persyaratan : di satu pihak cukup mengakar dalam masyarakat dan di lain pihak, tanggap terhadap berbagai tuntutan perubahan dan pembaruan (Soetomo, 2006:16). Dalam konteks pengembangan masyarakat melalui jalur kelembagaan PKBM, dua persyaratan tersebut merupakan hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut di lapangan. Sebagaiamana diketahui bahwa program pengembangan pendidikan luar sekolah melalui wadah PKBM ini pada mulanya diprakarsai oleh pemerintah. Pada perkembangannya, banyak jugan bermunculan PKBM yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri. Oleh karena itu, agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan bersama, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar pada lembaga pendidikan formal disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan yang ada, seperti : Faktor ekonomi, geografis, budaya dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan luar sekolah adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur 2 pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Di sisi lain, PKBM Tunas Melati sebagai salah satu mitra kerja pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui program – program pendidikan nonformal diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat belajar (learning society) sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan inovatif dalam mencari informasi baru dalam rangka meningkatkan kehidupannya. Sebagai sebuah pusat pembelajaran (learning centre), PKBM dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dengan menitik beratkan swadaya, gotong – royong dan partisipasi masyarakat itu sendiri, terutama berkaitan dengan pentingnya peningkatan kemampuan, keterampilan atau kecerdasan anggota masyarakat (self actualization). Salah satu fungsi PKBM Tunas Melati adalah sebagai lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu pengelola PKBM dituntut untuk tanggap terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karateristik dan potensi komunitas setempat.
Hal demikian memungkinkan lembaga PKBM tidak hanya diterima tetapi lebih mengakar di masyarakat. Meskipun pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah) di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota). Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat memiliki kesempatan yang sangat luas. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 55 ayat (1) , bahwa ”Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sesuai dengan bakat dan minatnya sebagai pengetahuan untuk dapat hidup wajar dan mandiri di tengah masyarakat
Merujuk pada tujuan pendidikan, visi, dan misi PKBM maka tujuan PKBM TUNAS MELATI adalah:
Memberikan pelayanan pendidikan yang berpusat pada Warga Belajar.
Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan yang berorientasi keunggulan lokal dan bermanfaat bagi bekal kehidupan di masyarakat.
Membentuk pribadi yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta dapat mengamalkan ajaran agama yang dianutnya sebagai landasan berperilaku sehari-hari
Menyelenggarakan pendidikan yang mengakomodasi potensi diri Warga Belajar secara optimal melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menyukseskan program PKBM TUNAS MELATI dengan cara sosialisasi lembaga – lembaga masyarakat terdekat