PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2024/2025 TELAH DIBUKA
Magang atau PKL (Praktik Kerja Lapangan) adalah program praktik kerja yang memungkinkan mahasiswa ataupun siswa/i untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dari perguruan tinggi/sekolah ke dalam dunia kerja.
Magang atau PKL bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengalaman praktis mengenai kegiatan riil di lembaga pendidikan dan industri, juga bertujuan untuk memperoleh pengalaman dan meningkatkan skill di suatu bidang.
Peserta didik PKBM Mitra Buruh Nusantara telah melakukan kegiatan program PKL (Praktik Kerja Lapangan ) selama 6 bulan di PT Tugu Beton Semesta Abadi.
Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Uji kesetaraan (UK) adalah tes atau asesmen yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) untuk mengukur kemampuan peserta didik di sekolah nonformal.
Uji Kesetaraan (UK) memiliki peran penting dalam beberapa aspek, di antaranya:
1. Kesempatan Pendidikan yang Setara:
Memberikan kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan pendidikan formal, termasuk mereka yang tidak dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai alasan.
Membuka akses ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peluang kerja yang lebih luas.
Memperkuat komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif dan pemerataan kesempatan belajar.
2. Pengakuan Hasil Belajar:
Mengakui dan mengesahkan hasil belajar yang diperoleh melalui pendidikan nonformal dan informal.
Memberikan penghargaan atas usaha dan prestasi belajar individu yang menempuh jalur pendidikan nonformal dan informal.
Meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi belajar bagi peserta didik pendidikan nonformal dan informal.
3. Peningkatan Kualitas Pendidikan:
Meningkatkan standar kualitas pendidikan nonformal dan informal melalui proses asesmen yang terukur dan akuntabel.
Mendorong pengembangan program pendidikan nonformal dan informal yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Memperkuat sinergi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal.
4. Dampak Ekonomi dan Sosial:
Meningkatkan peluang kerja dan taraf hidup bagi individu yang memiliki Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK).
Mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan daya saing bangsa.
Meningkatkan kontribusi pendidikan nonformal dan informal terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.
5. Implementasi Kebijakan:
Mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur tentang Uji Kesetaraan.
Memperkuat komitmen pemerintah terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait pendidikan.
Secara keseluruhan, Uji Kesetaraan memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi semua orang.
Referensi:
Uji Kesetaraan 2023 – Pusat Asesmen Pendidikan: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-124
Uji Kesetaraan Paket C Tahun 2022-2023: https://www.pkbmrizkyta.com/berita/detail/428656/pelaksanaan-uji-kesetaraan-paket-c-tahun-2022-2023/