Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang mengacu pada PMK 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pengendalian Intern Tingkat Entitas (PITE)
PITE dilakukan terhadap pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh kegiatan/proses pelaporan keuangan dalam suatu organisasi, termasuk penerapan Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK).
Pengujian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi (PITP/T)
PITP/T bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pengendalian telah dilaksanakan secara efektif untuk mencegah dan mendeteksi "apa yang bisa salah" atau tidak tercapainya tujuan keandalan pelaporan keuangan.
Penilaian Efektivitas Pengendalian dan Kelemahan Pengendalian
Dari pengujian pengendalian intern tingkat entitas, pengujian PUTIK, pengujian atribut pengendalian, dan penguJian pengendalian aplikasi, dihasilkan simpulan efektivitas implementasi dan penilaian kelemahan pengendalian.