Salah satu program PGRI Jawa Tengah adalah Dana Setia Kawan Pensiun (DSKP).
Anggota yang telah mendapatkan SK pensiun dapat melaksanakan pencairan dana DSKP dengan mengumpulkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu Anggota DSKP PGRI Jawa Tengah rangkap 2 (dua)Â dengan melampirkan yang Asli.
Foto Copy Anggota PGRI Jawa Tengah rangkap 3 (tiga)
Foto Copy SK Pensiun rangkap 3 (tiga)
Surat pengantar pensiun yang sudah ditandatangani rangkap 3 (tiga)
Format surat pengantar pensiun dapat diunduh disini
Berkas yang telah lengkap mohon dikirim ke Sekretariat PGRI Pekalongan Timur dengan alamat SMP Negeri 6 Pekalongan dan akan kami teruskan ke Pengurus PGRI Kota Pekalongan untuk diproses.
Berdasarkan AD/.ART DSKP, Batas akhir pengajuan pencarian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah TMT SK Pensiun.
Pengajuan setelah 6 (enam) bulan TMT pensiun, maka uang DSKP tidak dapat dicairkan.