Pengguna layanan wajib memenuhi syarat berikut untuk dapat menrima layanan melalui sistem Permohonan Salinan Putusan Online sebagai berikut :
Pemohon merupakan pihak yang berperkara atau kuasa hukum dari para pihak
Pemohon yang bukan pihak berperkara melakukan permohonan salinan putusan dengan mengirimkan surat melalui POS yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Pemohon yang mempunyai akun e-court dianjurkan untuk memintakan salinan putusan elektronik pada aplikasi e-Court
Untuk pemohon para pihak melampirkan (Foto KTP dan KK) sedangkan putusan upaya hukum ditambah dengan relaas pemberitahuan
Untuk Kuasa Hukum melampirkan (Foto KTP Prinsipal / KK, KTA, Surat Kuasa) sedangkan putusan upaya hukum ditambah dengan relaas pemberitahuan
Penyelesaian layanan dalam kondisi yang normal yaitu 4 hari kerja. Dan untuk hal - hal khusus terkait dengan kendala teknis dan berkas perkara lama memerlukan waktu khusus dan akan diberikan notifikasi melalui alamat email dan atau nomor whatsapp pemohon.
Pemohon mengakses lama web Pengadilan Negeri Surabaya
Cari menu Inovasi dan cari tombol Persalinan
Setelah membuka web persalinan, tekan tombil klik disini sesuai dengan putusan yang diminta (Perdata / Pidana)
Pemohon wajib mengisi dan melengkapi isi fomulir dan upload dokumen persyaratan sesuai yang tersebut diatas
Setelah formulisi diisi secara lengkap dan berhasil dikirim maka pemohon akan menerima nofidikasi registrasi pada email yang didaftarkan
Menunggu notifikasi berikutnya pada email setelah berkas salinan putusan selesai diterbitkan
Jika diketahui ada kecurangan petugas layanan silahkan melakukan pengaduan pada SIWAS Mahkamah Agung RI. Sedangkan untuk keluhan layanan, kritik dan saran dapat melalui kontak Pengadilan Negeri Surabaya sebagai berikut :
Email : mail@pn-surabayakota.go.id
Handphone : 0857-3282-4389 (Only Chat)