Syarat Menjadi Anggota
Siswa, guru, dan karyawan SMP Negeri 2 Mojosongo
Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
ta TertibTata Tertib
Anggota perpustakaan adalah seluruh warga SMP Negeri 2 Mojosongo
Seluruh anggota perpustakaan yang masuk ke ruang perpustakaan agar melakukan registrasi melalui komputer presensi pengunjung perpustakaan.
Pengunjung perpustakaan yang bukan anggota perpustakaan agar melakukan registrasi dengan cara menuliskan identitas di buku tamu.
Seluruh pengunjung perpustakaan agar menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kesopanan dan ketenangan saat berada dalam ruang perpustakaan.
Pengunjung perpustakaan hanya dapat membaca bahan bacaan koleksi perpustakaan di dalam ruang perpustakaan dan mengembalikan bahan bacaan tersebut di rak semula.
Pengunjung perpustakaan yang akan meminjam bahan bacaan koleksi perpustakaan agar menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku dan melakukan transaksi dengan petugas atau pustakawan.
Peminjam bahan bacaan koleksi perpustakaan agar mengembalikan bahan bacaan tersebut dalam batas waktu peminjaman (7 hari masa peminjaman) dalam keadaan baik atau tidak rusak.
Apabila bahan bacaan koleksi perpustakaan yang dipinjam tersebut rusak atau hilang agar melapor kepada petugas atau pustakawan dan menggantinya dengan bahan bacaan yang baru yang sama dengan bahan bacaan tersebut.
Apabila peminjam bahan bacaan koleksi perpustakaan melebihi batas waktu peminjaman, maka akan dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp 200,00 setiap bahan bacaan per harinya.
Apabila waktu peminjaman bahan bacaan koleksi perpustakaan lebih dari 1 (satu) bulan, maka akan diberikan surat tagihan/surat peringatan beserta sanksi denda uang.
Larang
Pengunjung dilarang membawa tas, makanan dan atau minuman serta senjata tajam atau benda-benda berbahaya dalam ruang perpustakaan.
Pengunjung dilarang memakai topi, jaket, kacamata hitam atau penutup wajah saat berada dalam ruang perpustakaan.
Pengunjung dilarang merusak (menggunting/merobek/mencorat-coret), mengotori, merubah letak atau posisi bahan bacaan koleksi perpustakaan atau fasilitas perpustakaan.
Pengunjung dilarang melakukan aktifitas yang dapat mengganggu suasana dan ketenangan pengunjung lain yang sedang membaca atau belajar di ruang perpustakaan.
Pengunjung dilarang melakukan aktifitas yang tidak berhubungan dengan fungsi perpustakaan.
Pengunjung dilarang membawa atau menukar bahan bacaan koleksi dan fasilitas perpustakaan tanpa seijin petugas atau pustakawan.
Sanksi
Seluruh anggota dan atau pengunjung perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi yang memberatkan.
Seluruh anggota dan atau pengunjung yang merusak atau menghilangkan bahan bacaan koleksi atau fasilitas perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa mengganti bahan bacaan yang hilang/rusak seperti bahan bacaan koleksi atau fasilitas perpustakaan yang telah dirusak atau dihilangkan tersebut.