Perpustakaan adalah salah satu komponen penting yang mendukung tercapainya prinsip penyelenggaran pendidikan yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Secara umum, perpustakaan dapat diartikan sebagai kumpulan atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu atau keperluan pemakai (Lasa, 2007:12).
Secara lebih konkrit perpustakaan dapat dirumuskan sebagai sub sistem dari sebuah lembaga pendidikan yang berupa tempat penyimpanan koleksi buku-buku pustaka untuk menunjang proses pendidikan. Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan yang dikelola oleh suatu lembaga pendidikan, sekaligus sebagai sarana edukatif untuk membantu memperlancar cakrawala pendidik dan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.
Perpustakaan sekolah merupakan hal yang sangat penting bagi pendidikan. Oleh karena itu perpustakaan SMA Negeri 6 Padang bukan hanya sekedar "wadah" untuk menampung bahan buku saja, namun lebih dari itu perpustakaan SMA Negeri 6 Padang adalah sebagai pusat kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan khususnya bagi sivitas akademika SMA Negeri 6 Padang.