Semua peserta didik SMK Negeri 3 Banjarmasin wajib menjadi anggota perpustakaan dan wajib memiliki kartu anggota perpustakaan semua jurusan/program keahlian.
Peserta didik yang masuk ke perpustakaan wajib mengisi daftar hadir (buku pengunjung).
Peserta didik tidak boleh menggunakan jaket, topi atau membawa tas ke dalam perpustakaan.
Peserta didik dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perpustakaan.
Anggota perpustakaan dilarang memakai kartu anggota orang lain/meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain.
Peserta didik yang berada di perpustakaan harus mengikuti peraturan yang ada di perpustakaan.
Peserta didik tidak boleh bersuara terlalu keras atau mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
Pada saat jam olahraga peserta didik dilarang ke perpustakaan.
Peserta didik dilarang tidur di perpustakaan.
Semua pengunjung perpustakaan dilarang merusak, mencoret-coret, melipat, memotong dan merobek sebagian atau seluruh buku, majalah dan koran yang ada di perpustakaan.
Buku referensi, majalah dan koran hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan dan setelah selesai diharapkan dikembalikan ketempatnya dan dirapikan.
Peserta didik yang meminjam atau mengembalikan buku harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan. Jangka waktu meminjam maksimal 7 hari (seminggu) untuk 3 buah buku dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu) kali.
Merusak atau menghilangkan buku yang dipinjam wajib mengganti sesuai dengan buku yang dirusak atau buku yang dihilangkan.
Peserta didik yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan denda sesuai keterlambatan atau diberikan sanksi.
Tidak melayani peserta didik yang tidak memiliki kartu anggota perpustakaan.
Seluruh kartu anggota perpustakaan peserta didik wajib di laminating.
Ttd. Kepala Perpustakaan