Kejaksaan Negeri Palopo berdiri pada tahun 1957. Pada saat itu Kejaksaan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Palopo masih satu atap (satu kantor) yang terletak di Jl. Veteran Palopo. Pada tahun 1960 Kejaksaan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Palopo di pisahkan dan pada waktu itu Kejaksaan berkedudukan di Jl. Batara No. 11 Palopo.
Kantor Kejaksaan Negeri Palopo yang terletak di Jl. Batara No. 11 Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo dibangun di atas tanah seluas 3.649 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya
- Timur : Rumah Penduduk
- Selatan : Rumah Penduduk
- Barat : Rumah Penduduk
Wilayah Hukum Kejari Palopo meliputi Wilayah Pemerintahan Kota Palopo, Ibu kota Palopo terletak pada posisi 120.12.00 Bujur Timur dan 03.00.00 Lintang Selatan yang mana luas wilayah Palopo kurang lebih 252,99 Km2 dengan jumlah penduduk ± 165.461 Jiwa
Batas Wilayah Kota Palopo :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Bone
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kab. Luwu
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tondon Nanggala Kab.Tana Toraja
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kab. Luwu.
Kota Palopo memiliki tanah yang sangat subur, segala jenis tanaman pertanian dan perkebunan di daerah ini tumbuh subur seperti kakao, vanili dan cengkeh, sedangkan hasil lautnya, seperti ikan dan rumput laut merupakan yang terbaik di Indonesia.
Di luar potensi alam tersebut, dari letak daerah, Palopo adalah juga kota yang potensial dan strategis mengingat letaknya di tengah-tengah antara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Di antara daerah Luwu lainnya, Palopo pun termasuk daerah yang sangat ramai. Bahkan di Sulsel, Palopo adalah daerah ketiga teramai setelah Makassar dan Parepare.
Kota Palopo Terdiri Dari 9 Kecamatan / 48 Kelurahan :
1. Kecamatan Wara (6 Kelurahan)
2. Kecamatan Wara Selatan (4 Kelurahan)
3. Kecamatan Wara Utara (6 Kelurahan)
4. Kecamatan Telluwanua (7 Kelurahan)
5. Kecamatan Wara Barat (5 Kelurahan)
6. Kecamatan Wara Timur (7 Kelurahan)
7. Kecamatan Bara (5 Kelurahan)
8. Kecamatan Mungkajang (4 Kelurahan)
9. Kecamatan Sendana (4 Kelurahan)