Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam perannya sebagai center of excellence, UKPBJ tidak hanya terbatas pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia, namun juga dalam proses pembinaan terhadap stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun fungsi UKPBJ antara lain:
1. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
2. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
4. Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang yang diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 75 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri dari tiga subbagian yaitu Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik dan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. Dalam pelaksanaannya sebagai unsur pendukung urusan pemerintahan, UKPBJ Kab. Hulu Sungai Tengah memiliki program kerja yaitu Program Perekonomian dan Pembangunan dengan kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dan subkegiatan untuk setiap subbagian yaitu Subkegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Subkegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik serta Subkegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.