Prosedur ini mengacu pada Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Migas Nomor 170/STT-Migas/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang Penetapan Panduan Karya Ilmiah, Konversi Satuan Kredit Semester (SKS), dan Tugas Akhir Program Studi S1 Teknik Perminyakan Tahun 2026. Panduan ini menjadi acuan bagi mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji, Ketua Program Studi, dan unit terkait.
Persetujuan awal: seluruh rencana kegiatan konversi wajib didiskusikan dan disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Verifikasi administrasi: sebelum penilaian teknis, tim penilai memverifikasi syarat kelayakan awal, yaitu afiliasi, keterlibatan dosen sebagai co-author, serta status juara, hibah, atau reputasi.
Kedalaman teknis: penilaian berfokus pada kedalaman analisis teknik, validitas data, metodologi rekayasa, dan kontribusi orisinal yang setara dengan standar Tugas Akhir S1.
Integritas akademik: karya wajib memenuhi ketentuan integritas akademik, orisinalitas, etika penelitian, sitasi, dan persyaratan mutu ilmiah.
Dasar pengakuan: relevansi kegiatan dengan capaian pembelajaran lulusan, beban belajar yang dapat diverifikasi, kesesuaian dengan kurikulum, bukti pelaksanaan, hasil penilaian, serta persetujuan pejabat akademik yang berwenang.
Penilai memberikan skor 1, 2, 3, atau 4 pada setiap kriteria rubrik.
Nilai Kriteria = (Skor ÷ 4) × Bobot Kriteria (%) × 100.
Nilai Akhir Total = Σ Nilai Kriteria (skala 0–100).
Syarat kelulusan konversi Tugas Akhir: Nilai Akhir Total ≥ 70 (setara nilai B).
Diterima sebagai pengganti Tugas Akhir (Nilai Akhir ≥ 70).
Diterima dengan revisi minor (laporan atau dokumen pendukung perlu diperbaiki).
Ditolak untuk penyetaraan Tugas Akhir; dapat dialihkan ke konversi mata kuliah pilihan.
Kegiatan yang dikonversi ke mata kuliah selain atau sebagian dari Tugas Akhir dicatat dalam matriks konversi (kode, nama, bobot SKS, dan nilai konversi mata kuliah). Lembar penilaian seragam digunakan untuk seluruh jenis kegiatan.