Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan dan pengadaan kepegawaian.
Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan mempunyai fungsi:
penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengadaan pegawai;
pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengadaan ASN;
penyiapan bahan dan penyusunan analisis kebutuhan, formasi dan seleksi ASN;
pelaksanaan penyiapan bahan penetapan Calon ASN;
pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah ASN;
pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan;
pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan;
pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.