PEREMPUAN MELAWAN
Selamat Datang, PARA PEREMPUAN BERDAYA!
#SaatnyaPerempuanYangMelawan
#CeritaPerempuanBerdaya
PEREMPUAN MELAWAN
Selamat Datang, PARA PEREMPUAN BERDAYA!
#SaatnyaPerempuanYangMelawan
#CeritaPerempuanBerdaya
Website ini merupakan tempat layanan pengaduan, update informasi, dan diskusi terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Beberapa konten mungkin berisi hal yang dapat mengganggu, menimbulkan trauma atau menyinggung satu dan lain pihak.
OUR BULETIN :
Kekerasan/Serangan Sexual adalah tindakan di mana seseorang dengan sengaja menyentuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan orang tersebut, atau memaksa atau secara fisik memaksa seseorang untuk melakukan tindakan seksual yang bertentangan dengan keinginannya. Sexual Assault (Kekerasan Seksual) yaitu setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan atau tindakan lain terhadap tubuh yang berkaitan dengan seksualitas secara paksa tanpa adanya consent (persetujuan).
The National Center for Victims of Crime (NCVC) atau Pusat Nasional Korban Kejahatan AS menyatakan:
"Serangan seksual memiliki berbagai bentuk termasuk serangan seperti pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan, serta kontak atau ancaman seksual yang tidak diinginkan. Biasanya kekerasan seksual terjadi ketika seseorang menyentuh bagian mana pun dari tubuh orang lain secara seksual, bahkan melalui pakaian, tanpa persetujuan orang tersebut."
Pelecehan seksual merupakan segala perilaku baik verbal maupun fisik yang mengacu pada perilaku seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan secara eksplisit ataupun implisit sehingga membuat seseorang merasa tersinggung, terhina bahkan menjadi terintimidasi di dalam lingkungannya.
Bentuk perilaku yang dikategorikan pelecehan seksual bisa sangat luas baik itu secara fisik, verbal ataupun visual. Pada perilaku pelecehan secara fisik dapat berupa melakukan sentuhan pada pakaian atau tubuh seseorang hingga melakukan assaulting (menyentuh tanpa persetujuan dan tidak diinginkan). Secara verbal seseorang dapat melakukan tindakan pelecehan seksual dengan berkomentar tentang penampilan seseorang, pembicaraan mengenai seks yang menyinggung, penyebaran rumor mengenai kehidupan pribadi seseorang atau pernyataan seksis yang meremehkan salah satu gender. Pelecehan secara visual seperti menatap dan memperhatikan tubuh seseorang dari atas sampai bawah atau mengirimkan foto/video berbasis seks yang tidak diinginkan.
Seksisme adalah prasangka dan diskriminasi yang didasarkan pada gender. Seksisme sering kali muncul karena peran dan stereotip gender, maksudnya adalah adanya penilaian negatif terhadap seseorang karena seseorang tersebut adalah perempuan. Perempuan rentan sekali menjadi korban dalam sosial. Mereka mengalaminya di berbagai tempat, mulai dari di tempat kerja, transportasi umum, atau bahkan di tempat-tempat pendidikan. Seksisme dapat muncul karena kebiasaan dan norma sosial atau budaya. Seksisme dapat merujuk pada kepercayaan atau sikap yang berbeda:
Kepercayaan bahwa satu jenis kelamin lebih berharga dari yang lain
Sauvinisme laki-laki atau perempuan
Sifat misoginis (kebencian terhadap perempuan) atau misandri (kebencian terhadap laki-laki)
Ketidakpercayaan kepada orang dengan jenis kelamin yang berbeda
Cat Calling adalah salah satu bentuk pelecehan di jalanan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, dan klakson mobil.
Meskipun tindakan ini sering diabaikan, disepelekan, dan dinormalisasi, tindakan-tindakan tersebut menyebabkan rasa tidak nyaman atau penderitaan yang besar bagi para korban, yang sebagian besar adalah perempuan.
Umumnya, penampilan fisik wanita menjadi sasaran objek pelaku cat calling. Ketika cat calling terjadi, seringkali pelaku berkeinginan untuk menarik perempuan tersebut dan merendahkannya.
Memberi perhatian pada tubuh seolah-olah itu hanya sebuah objek estetika atau kualitas seksual, berarti merendahkan seseorang. Hal ini kemudian memosisikan harga diri pelaku seolah lebih tinggi.
Ada dua jenis cat calling, yaitu:
Cat calling verbal: Pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban.
Cat calling non-verbal: Pelaku menggunakan gestur fisik untuk memberikan penilaian terhadap penampilan korban.
"PEREMPUAN MELAWAN" merupakan website yang berada dalam pengelolaan dan tanggung jawab Divisi Perlindungan Perempuan AMPUH UIN Jakarta. Sebuah aksi nyata bentuk pengabdian AMPUH untuk membentuk dan membangun perlawanan dari perempuan terhadap isu-isu yang merugikan para perempuan dari berbagai sisi.
Website ini didedikasikan untuk :
Menerima, menindaklanjuti dan memberikan update terhadap semua pengaduan.
Memberikan informasi mengenai isu-isu terkini mengenai perempuan
Sebagai wadah untuk pemberdayaan perempuan
Hidup Perempuan Berdaya!
Divisi Perlindungan Perempuan merupakan sebuah divisi dibawah naungan Direktorat Jenderal Advokasi dan Propaganda Angkatan Muda Peduli Hukum (AMPUH) UIN Jakarta. Fokus utama divisi ini merupakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan susunan keanggotan berisi :
Zoya Fadhilah (Ketua Divisi, Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2023)
Sindy Aulia Salsabila (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2023)
Riska Deliana (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
As Adatus Solihah (Jurusan IImu Hukum UIN Jakarta 2024)
Rianty Nurafny (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
Husnia Saumul Irbah (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
Salma Mufidah A (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Agung Kurniawan (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Tika Rindarti (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Ratu Meiyura Gunawan (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Siti Zalsa Ibramdhani (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
Najwa Shibab (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Nazaaha Nuha Muthmainnah (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
Salsabiila Ramadhania Putri Gunawan (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2024)
Muthia Rusydah Ramadhani (Jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta 2025)
Pada tombol menu di bagian kanan pada website ini akan menampilkan :
BERANDA
LAYANAN PENGADUAN
BERITA