Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Melihat perkembangan politik dan dinamika penyelenggaraan Pemilu serta meningkatnya partisipasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka terdapat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Ada 5 divisi yang ada di KPU Kabupaten Tana Tidung, salah satunya adalah Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin). Divisi Perdatin berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memlihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.