KELEMBAGAAN

A. KELEMBAGAAN

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua UIM Pamekasan atas nama Menteri Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam STATUTA UIM Pamekasan bahwa secara institusional merupakan Unit Kerja di bawah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan.

B. TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN:

Tujuan yang diinginkan oleh Unit Kerja Perpustakaan UIM Pamekasan adalah sebagai berikut:

1. Terpenuhinya informasi dan literatur yang memadai bagi pengembangan teori dan keilmuan para civitas akademika.

2. Masyarakat Pamekasan dapat mengakses informasi dan literatur – literatur yang dimiliki oleh perpustakaan UIM Pamekasan.

3. Berkembangnya sumber daya manusia sebagai pelaksana unit perpustakaan yang berkualitas.

4. Semakin bertambahnya informasi literatur – literatur ilmiah baik volume atau pun macam – macam judul yang dimiliki.

5. Adanya sistem komputerisasi dalam mengelola bahan dan literatur – literatur ilmiah agar mudah menelusuri bahan – bahan bacaan tersebut.

6. Terbangunnya kerjasama antar perpustakaan

SASARAN:

Adapun sasaran program strategis Unit Perpustakaan UIM Pamekasan adalah sebagai berikut:

1. Kelembagaan:

Kelembagaan perpustakaan sebagai unit kerja belum memiliki struktur organisasi yang jelas, bahwa selama ini pola kerja dan job description masih bersifat alamiah sesuai keinginan dan paradigma berfikir Kepala Perpustakaan. Sehingga ke depan sangat perlu diberikan petunjuk dan pedoman kelembagaan khusus pada Unit Kerja Perpustakaan.

2. Material

Bahan-bahan bacaan atau literature ilmiah yang dimiliki oleh UIM Pamekasan masih sangat minim baik ditinjau dari banyak judul-judul literature atau pun kuantitas jumlah buku pada masing-masing judul.

3. Sarana dan Prasarana

Ruang baca dan sarana meja kursi bagi pembaca sangat minim sehingga pengunjung perpustakaan jarang kerasan dan berlama-lama di peepustakaan, sebab jika pada masa-masa [pemberian tugas] suasana perpustakaan jadi gaduh hanya untuk urusan mencari buku. sarana komputer untuk menelusuri buku juga belum tersedia, karena belum adanya program komputerisasi kepustakaan. Ke depan pengembangan sarana dan prasarana sangat diutamakan agar perpustakaan menjadi media center pengembangan keilmuan yang efektif dan efisien

4 . Sumber Daya Manusia

Perpustakaan UIM Pamekasan belum memiliki tenaga fungsional pustakawan, sehingga manajemen dan pengembangan perpustakaan sebagai sebuah unit kerja terasa tidak mengarah pada semakin profesionalnya ketenagaan dengan sasaran-sasaran pengembangan institusionalnya.

5. Menejemen Kelembagaan

Mengelola dan mengembangkan unit perpustakaan paling tidak harus mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Bahwa secara implisit membina personal agar menjadi pustakawan trampil dan ahli, akan diikuti dengan bukti-bukti baik secara fisik atau sosio psikhis terwujudnya sebuah perpustakaan yang representative.

6. Usaha Jasa

Usaha jasa yang dimaksud dalam unit perpustakaan adalah terpenuhinya

sarana foto copi yang dapat menghasilkan devisa (masukan ) finansial

untuk kepentingan lembaga, disamping untuk menjaga agar tidak terjadi

pengrusakan lembaran-lembaran buku, karena terdesak oleh waktu

sehingga disobek pada bagian yang mereka butuhkan. Usaha jasa yang lain adalah Warnet merupakan komoditas modern yang sangat menunjang

kebutuhan pengetahuan dan informasi sekaligus menghasilkan dana untuk pengembangan perpustakaan.


C. KEBIJAKAN

Kebijakan merupakan landasan atau arah yang dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan program-program strategis dalam rangka meningkatkan peran serta unit perpustakaan untuk pengembangan keilmuan bagi civitas akademika, dan pencerdasan masyarakat di sekitar kota Pamekasan.

Kebijakan-kebijakan strategis yang diambil adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian buku-buku literature dan lainnya secara profesional baik penelusuran data dan proses peminjaman serta pengembaliannya.

2. Meningkatkan pengendalian keluar masuknya buku-buku literature ilmiah untuk menghindari hilangnya aset perpustakaan.

3. Mengembangkan bahan-bahan pustaka, informasi dan dokumentasi baik volume atau pun macam serta jenis literature ilmiah.

4. Meningkatkan profesionalisme pengelola melalui kegiatan pendidikan dan latihan atau pun work shop, seminar serta pertemuan-pertemuan ilmiah.

5. Mengembangkan sistem informasi komputerisasi dalam pengelolaan unit perpustakaan.

6. Meningkatkan akta kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan perpustakaan.

Kebijakan-kebijakan yang diambil unit perpustakaan tersebut tidak lepas dan selalu mengikuti kebijakan yang ada diatasnya, akan tetapi secara profesional kebijakan ini diambil dalam rangka mengemban dan melaksanakan tugas-tugas dan kebijakan sekolah tinggi.