PERMOHONAN SURAT PENGANTAR DUKCAPIL PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Selain itu berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Alur Permohonan Surat Pengantar Dukcapil