PENGANGKATAN ANAK
PENGANGKATAN ANAK
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon.
Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah orang tua anak.
Slip Gaji/ daftar penghasilan Pemohon.
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir anak.
Surat Keterangan dari Dinas Sosial yang menerangkan Status Anak (yang mau diangkat) dan menerangkan bahwa anak tersebut telah diasuh selama 6 bulan.
Membayar panjar biaya perkara.