Persyaratan
1. Fotokopi KTP pemohon*
2. Fotokopi surat kematian dari ahli waris*
3. ASLI surat keterangan silsilah dari kelurahan
4. ASLI surat keterangan atau pengantar dari kelurahan mengenai kepergian orang yang dimohonkan mahqud)
*) Bukti terlampir wajib di legalisir di kantor pos