Pelayanan pengaduan dari masyarakat merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi BGTK Provinsi Sulawesi Utara dimana masyarakat dapat memberikan pengaduan kapanpun dan dimanapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BGTK Provinsi Sulawesi Utara ataupun berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Yang dapat dilakukan melalui:
a) Pelayanan Pengaduan dari masyarakat secara luring dapat dilakukan di kantor BGTK Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat
Jl. R.W Mongisidi No. 10, Kel. Malalayang Satu Timur, Kec. Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95163
b) Atau melalui laman resmi BGTK Provinsi Sulawesi Utara :
https://sites.google.com/view/pengaduangratifikasibgpsulut/home
c) Atau melalui Call Centre BGTK Provinsi Sulawesi Utara di 0813-5641-0505
Pelayanan di hari kerja : Pukul 08.00 – 15.00 WITA