BPS Kabupaten Badung menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor. Silakan pilih salah satu dari kanal berikut untuk membuat Aduan Anda.
Aplikasi ini sebagai salah satu sarana bagi pejabat/pegawai BPS Kabupaten Badung sebagai pihak internal dan masyarakat luas pengguna layanan BPS Kabupaten Badung sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai BPS Kabupaten Badung.
Jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi pengaduan ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus memasukkan nomor tiket/register yang telah diberikan pada menu tracking pengaduan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.