Merasa bingung harus pakai saluran pengaduan yang mana? Yuk intip penjelasan masing-masing saluran pengaduan:
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagai pelapor, Anda tidak perlu khawatir identitas Anda akan bocor sebab Kementerian Keuangan sangat menjaga kerahasian identitas pelapor.
GOL KPK adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK sebagai sarana yang memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk melaporkan tindak gratifkasi di Lingkungan pemerintahan.
SIPANDU adalah sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W+1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (what), lokasi (where), waktu (When), pihak yang terlibat (who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How).
SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Email Pengaduan KPPN Ende (kppn.upg.040@gmail.com) merupakan sarana pengaduan khusus di KPPN Ende yang dikelola oleh Unit Kepatuhan Internal. Saluran Pengaduan ini digunakan untuk menampung segala jenis laporan pengaduan yang berkaitan dengan KPPN Ende termasuk penyampaian kritik dan saran pada layanan yang diberkan oleh KPPN Ende.
Anda tidak perlu khwatir mengenai keamanan laporan karena Kerahasian Identitas Pelapor Akan Kami Jamin dan Lindungi!
Telepon Pengaduan merupakan sarana pengaduan khusus di KPPN Ende yang juga dikelola oleh Unit Kepatuhan Internal. Saluran Pengaduan ini digunakan untuk menampung segala jenis laporan pengaduan yang berkaitan dengan KPPN Ende termasuk penyampaian kritik dan saran pada layanan yang diberkan oleh KPPN Ende. Saluran pengaduan melalui telepon digunakan untuk memudahakan pelapor dalam menyampaian aduan/kritik/saran bagi KPPN Ende.
Anda tidak perlu khwatir mengenai keamanan laporan karena Kerahasian Identitas Pelapor Akan Kami Jamin dan Lindungi!
Ingin tahu cara menyampaikan laporan? Ayo simak penjelasan berikut ini:
Sare Pawe dipilih menjadi Janji Layanan KPPN Ende karena "Sare Pawe" merupakan jargon masyarakat Kabupaten Ende yang artinya "Baik". Dengan filosofi tersebut, KPPN Ende berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik merujuk pada janji layanan:
S= sistematis;
A= akuntabel;
RE= responsif;
PAW= pasti Waktu penyelesaiannya; &
E= efektif.