E-RISET
E-Riset / Elektronik Riset merupakan salah satu inovasi Pengadilan Negeri Ngabang untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan penelitian, permintaan data, wawancara, atau permohonan informasi lainnya secara online.
E-Riset / Elektronik Riset merupakan salah satu inovasi Pengadilan Negeri Ngabang untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan penelitian, permintaan data, wawancara, atau permohonan informasi lainnya secara online.
APA SAJA LAYANAN E-RISET?
BERIKUT ADALAH LAYANAN E-RISET PENGADILAN NEGERI NGABANG:
Bagi anda yang telah menggunakan layanan E-Riset, silakan berikan saran dan kritik anda. Masukan dari anda adalah evaluasi penting bagi kami.
Inovasi pada Pengadilan Negeri Ngabang yang bersifat pelayanan publik, tetap berlandaskan pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Baik pelaksana layanan informasi publik maupun pengguna layanan dapat dijatuhi sanski yang berlaku jika melanggar atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh layanan E-Riset gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Kecuali biaya penggandaan dokumen informasi dalam bentuk hard copy atau biaya lain yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukung kami mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Ngabang yang bebas korupsi menuju WBK dan WBBM.