E-RISET
E-Riset / Elektronik Riset merupakan salah satu inovasi Pengadilan Negeri Ngabang untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan penelitian, permintaan data, wawancara, atau permohonan informasi lainnya secara online.
APA SAJA LAYANAN E-RISET?
BERIKUT ADALAH LAYANAN E-RISET PENGADILAN NEGERI NGABANG:
Evaluasi E-Riset
Bagi anda yang telah menggunakan layanan E-Riset, silakan berikan saran dan kritik anda. Masukan dari anda adalah evaluasi penting bagi kami.
Syarat dan Ketentuan:
Inovasi pada Pengadilan Negeri Ngabang yang bersifat pelayanan publik, tetap berlandaskan pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Baik pelaksana layanan informasi publik maupun pengguna layanan dapat dijatuhi sanski yang berlaku jika melanggar atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Integritas
Seluruh layanan E-Riset gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Kecuali biaya penggandaan dokumen informasi dalam bentuk hard copy atau biaya lain yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukung kami mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Ngabang yang bebas korupsi menuju WBK dan WBBM.