E-RISET

E-Riset / Elektronik Riset merupakan salah satu inovasi Pengadilan Negeri Ngabang untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan penelitian, permintaan data, wawancara, atau permohonan informasi lainnya secara online.

APA SAJA LAYANAN E-RISET?

 

BERIKUT ADALAH LAYANAN E-RISET PENGADILAN NEGERI NGABANG:

WAWANCARA VIRTUALSKRIPSI/TESIS/PENELITIAN/EKSAMINASI
SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN(SOFT COPY / HARD COPY)
STUDI LAPANGAN / VISITASI PENGADILAN
PERMOHONAN INFORMASI SECARA ELEKTRONIK
LAYANAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU
PENGADAAN BARANG & JASA
INFORMASI LAINNYA

 

 

Formulir E-Riset

Silakan isi formulir berikut untuk mendapatkan layanan E-Riset: 

Evaluasi E-Riset

Bagi anda yang telah menggunakan layanan E-Riset, silakan berikan saran dan kritik anda. Masukan dari anda adalah evaluasi penting bagi kami. 

Syarat dan Ketentuan:

Inovasi pada Pengadilan Negeri Ngabang yang bersifat pelayanan publik, tetap berlandaskan pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Baik pelaksana layanan informasi publik maupun pengguna layanan dapat dijatuhi sanski yang berlaku jika melanggar atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Integritas

Seluruh layanan E-Riset gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Kecuali biaya penggandaan dokumen informasi dalam bentuk hard copy atau biaya lain yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukung kami mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Ngabang yang bebas korupsi menuju WBK dan WBBM.


 

Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut silakan hubungi:pngabang@gmail.com / chat ke: ASIAP