1. Hak Cipta
Perlindungan hukum bagi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Contoh: buku, lagu, film, lukisan, arsitektur, dan program komputer.
2. Hak Kekayaan Industri
Melindungi kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial dalam industri.
Paten: Hak eksklusif atas invensi (penemuan baru).
Merek: Tanda yang digunakan pada barang atau jasa untuk membedakannya dari barang atau jasa sejenis.
Desain Industri: Kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau kombinasi dari keduanya dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Hak atas desain tata letak sirkuit terpadu.
Rahasia Dagang: Informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk tujuan komersial.
Varietas Tanaman: Hak atas varietas tanaman yang baru.
Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena kualitas, reputasi, atau ciri khasnya dapat diatribusikan kepada lingkungan geografis atau faktor manusia.
3. Manfaat HKI
Perlindungan Hukum: Melindungi ide dan karya dari peniruan atau penggunaan tanpa izin.
Nilai Ekonomi: Membantu meningkatkan nilai ekonomi suatu perusahaan melalui lisensi, royalti, atau penjualan hak cipta.
Daya Saing: Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar.
Fungsi utama HKI
Perlindungan hukum: Melindungi pencipta dan karya mereka dari pelanggaran.
Penghargaan: Memberikan pengakuan atas hasil kreativitas.
Insentif ekonomi: Memungkinkan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan mendorong inovasi.
Mencegah pelanggaran: Memberi hak monopoli kepada pemilik untuk melarang pihak lain menggunakan karya tanpa izin.