Penetapan Ahli Waris
Penetapan Ahli Waris
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP para Pemohon/ para Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris.
Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pewaris.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian Pewaris.
Surat Keterangan Ahli Waris dan Silsilah Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui/ditanda tangani oleh Camat.
Membayar Panjar Biaya Perkara.