Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural Pusbangkom SDM Legislatif Setjen DPR memberikan layanan kepada masyarakat dan mahasiswa D3/S1/S2/S3 dalam mengakomodasi penyediaan informasi ilmiah (Penelitian) di Sekretariat Jenderal DPR RI. Layanan Penelitian yang kami fasilitasi meliputi Studi Dokumentasi, Studi Wawancara, dan Studi Observasi.
Studi Dokumentasi Merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dokumen untuk mendapatkan data atau informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Layanan Studi dokumentasi yang diakomodasi di Bidang Pelatihan Struktural dan Fungsional Pusdiklat
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No. 33 Tahun 2012 tersebut, Sekjen DPR RI pada tanggal 3 September 2012 telah menetapkan Keputusan Sekjen DPR RI No. 792/SEKJEN/2012 tentang Pembentukan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumentasi Hukum;
Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Setjen DPR RI telah menampilkan menu JDIH dalam website www.dpr.go.id, hal ini adalah sebagai langkah awal untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan mendukung kegiatan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat serta bermanfaat bagi pengguna informasi hukum.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI sejak tahun 2010, melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 866/SEKJEN/2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Keberadaan Badan Keahlian sebagai penguatan unsur pendukung (supporting system) Dewan, terutama di bidang keahlian, berimplikasi pada semakin besar dan beragamnya karakter informasi dan dokumentasi yang ada dan harus dikelola di lembaga Dewan. Oleh karenanya, telah dilakukan penyesuaian terhadap PPID di DPR RI menjadi PPID Sekretraiat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, sebagaimana terakhir kali dirubah melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 256/SEKJEN/2018 tentang Penetapan PPID Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Penetapan PPID Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI merupakan wujud komitmen DPR dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Studi Wawancara merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
Studi Observasi merupakan Aktivitas pengumpulan data melalui proses pencatatan perilaku subjek(orang), objek(benda) atau kejadian yang sistematik tanpa adanya pertanyaan atau komunikasi dengan individu-individu yang diteliti.