PENDATAAN RIWAYAT JABATAN ASN GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
PADA SMA/SMK/SLB LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024
Selamat datang pada landing page Pendataan Riwayat Jabatan ASN Guru dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024
Mohon untuk terlebih dahulu membaca petunjuk di bawah ini secara cermat sebelum melakukan pendataan.
Yth. ASN Guru dan Tenaga Kependidikan Lingkup Pemerintah Provinsi NTT
di-
Tempat
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT selaku instansi pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus berupaya mengambil langka percepatan dalam mengoptimalkan dan meningkatkan layanan bidang kepegawaian. Salah satu tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT adalah berkaitan dengan penatakelolaan database kepegawaian ASN yang berada di bawah wilayah kewewenangnya.
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT sedang melakukan pendataan riwayat jabatan terbaru sesuai nomenklatur nama jabatan dan unit kerja real bagi ASN (PNS dan PPPK) Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Interoperabilitas Data dan Sistem Pengelolaan Kinerja yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 27 sampai dengan 29 Mei 2024.
Menyadari pentingnya ketersediaan data yang akurat, serta mempertimbangkan persebaran ASN Guru dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Provinsi NTT yang berada pada UPTD SMA/SMK/SLB yang tersebar pada 22 kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT mengharapkan partisipasi dan kerjasama aktif dari ASN Guru dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Provinsi NTT untuk dapat melakukan penginputan data secara mandiri melalui laman ini. Selanjutnya, berkenan ASN Guru dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Provinsi NTT untuk dapat melakukan penginputan data riwayat jabatan terbaru (saat ini) serta melakukan unggah dokumen bukti secara benar dan cermat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Siapkan dokumen bukti berupa SK Jabatan terakhir sesuai dengan tupoksi dan unit kerja yang diemban saat ini, selanjutnya lakukan penginputan data pada form yang disediakan sesuai dengan informasi yang tercantum pada dokumen bukti;
*Penting :
Bagi ASN pejabat Fungsional Umum / Pelaksana (non Struktural dan non Fungsional Tertentu) wajib mengisi nama jabatan sesuai nomenklatur jabatan yang tercantum pada SK Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Umum ke Nomenklatur Jabatan Pelaksana / SK Jabatan Pelaksana / SK Kelas Jabatan;
**Contoh nomenklatur jabatan pelaksana : Pengadministrasi Umum, Pengurus Barang, Bendahara, Analis Sistem Informasi, Guru Kelas, dll;
Bagi Pejabat ASN pejabat Fungsional Tertentu wajib mengisi nama jabatan sesuai nomenklatur jabatan yang tercantum pada SK Jabatan Fungsional;
**Contoh nomenklatur jabatan fungsional tertentu : Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Pengawas Sekolah Ahli Madya, dll;
Jika Unit kerja pada SK Jabatan berbeda dengan unit kerja saat ini, mohon untuk menyertakan SK Mutasi dari Unit Kerja lama ke Unit Kerja saat ini;
Melakukan unggah dokumen bukti yang telah di scan (jika dokumen lebih dari 1 halaman mohon untuk discan gabung dalam 1 file Format PDF; Max Size : 1 MB);
*Ketentuan Dokumen Bukti :
Bagi Pejabat Fungsional Umum/Pelaksana dokumen bukti yang diunggah berupa SK Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsioal Umum ke Nomenklatur Jabatan Pelaksana / SK Jabatan Pelaksana /. SK Kelas Jabatan;
Bagi Pejabat Fungsional Tertentu dokumen bukti diunggah berupa SK Jabatan Fungsional Tertentu;
ASN TIDAK DIPERKENANKAN menginput jabatan berbeda dengan nomenklatur yang tercantum pada bukti yang diunggah;
Jika ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, dapat menghubungi TIM SIMPEG BKD Provinsi NTT melalui surat elektronik pada alamat: nttbkdsimpeg@gmail.com.
Demikian penyampaian ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Pengelola Simpeg
BKD Provinsi NTT
Klik tombol Fill Out Form di bawah ini, untuk mulai melakukan pendataan.