MA'MUROT (PERINTAH–PERINTAH)
Harus mendaftarkan diri kepada pengurus, bersama dengan orang tua/ wali dengan menunjukan surat identitas yang masih berlaku;
Harus berakhlak dan berjiwa mulia, sesuai dengan ajaran Rosulullah SAW
Harus giat belajar dan mengaji sesuai dengan jenjang, tingkat, serta kemampuanya, baik pagi, siang, sore, maupun malam hari;
Harus selalu aktif mengikuti Jama'ah sholat maktubah beserta Aurodnya, serta semua kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren;
Harus minta izin kepada pengurus jika pulang, bepergian, atau keluar dari Pondok Pesantren dengan menunjukan Kartu Tanda Santri (KTS).
Liburan pondok, hanya ada 3 ; yaitu, liburan semester ganjil, Liburan semester genap, dan Liburan Hari Raya.
Harus mentaati semua peraturan Pondok Pesantren, baik peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Harus mentaati dan menghormati masyayikh, Pengurus, dan yang lebih tua;
Harus menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan Pondok Pesantren.
Santri hanya di perbolehkan membawa pakaian 9 (sembilan) stel/pasang.
MANHIYYAT (LARANGAN–LARANGAN)
Dilarang berbuat hal–hal yang bertentangan dengan Syari'at islam, atau bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia;
Dilarang berbuat onar, gaduh, bersuara keras, berkelahi, atau segala hal yang dapat menimbulkan permusuhan;
Dilarang berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan, kekotoran, pencemaran lingkungan, termasuk mengubah, memindah, atau mengganti sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan, baik terhadap milik Pondok, Pribadi, maupun milik orang lain ;
Dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan atau membunyikan barang-barang elektronik seperti : Handphone, radio, tape recorder, alat–alat musik, serta segala bentuk elektronik yang berdampak negatif di lingkungan Pondok Pesantren, termasuk menggunakan, membawa, atau menyimpan benda tajam;
Dilarang membawa sepeda atau kendaraan bermotor;
Dilarang memelihara binatang, berdagang, atau berjualan di lingkungan Pondok Pesantren;
Dilarang keluar atau masuk Pondok Pesantren setelah pintu gerbang ditutup, kecuali ada udzur dan setelah mendapat izin dari pengurus;
Dilarang menerima tamu siapapun di kamar masing–masing, baik laki–laki atau perempuan, kecuali mendapat izin dari pengurus.
Dilarang sekolah dan bekerja di luar lembaga se yayasan pondok pesantren Futuhiyyah.
SANKSI–SANKSI
1. Barang siapa melanggar salah satu butir tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi;
2. Sanksi–sanksi dimaksud akan ditentukan kemudian oleh Pengasuh/ Pengurus, sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
3. Bagi santri yang memiliki, membawa, menyimpan dan atau menyembunyikan barang elektronik akan mendapat sanksi kemudian barang tersebut akan DISITA.