Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier Dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara.
Jenis Data Kontrak :
Data Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak yang tanggal mulai dan berakhir masa kontraknya berada dalam tahun anggaran yang sama
Data Kontrak Tahun Jamak
Kontrak yang tanggal mulai dan berakhir masa kontraknya melebihi satu tahun anggaran
Sifat Pembayaran :
Sekaligus
Kontrak tersebut dibayarkan secara langsung senilai nilai kontrak keseluruhan
Termin
Kontrak dimana nilai kontraknya dicatat menjadi beberapa pembayaran dan dibayarkan secara bertahap
Ketentuan Pengajuan Data Kontrak :
Kontrak wajib didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 Hari Kerja setelah Tanggal Kontrak
Nilai kontrak yang wajib didaftarkan di KPPN yaitu Rp. 50 Juta keatas
Perekaman Data Kontrak
Data Kontrak Tahunan
Perekaman dilakukan melalui Aplikasi Sakti pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
Tipe kontrak pilih Annual Year
Tipe komitmen pilih Kontrak
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak
Selengkapnya dibaca disini
Perekaman Data Kontrak Tahunan
Data Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Multiyears
Perekaman dilakukan melalui Aplikasi Sakti pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
Tipe kontrak pilih Multi Years
Tipe komitmen pilih Kontrak
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak
Selengkapnya dibaca disini
Perekaman Data Kontrak Multiyears
Komitmen Tahun Kontrak Tahun Jamak
Setelah Kontrak Multiyears terdaftar pada KPPN dan sudah mendapatkan CAN
Silahkan Rekam Komitmen Kontrak Tahun Jamak pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
Tipe kontrak pilih Annual Year
Tipe komitmen pilih Release Multiyear
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak
Selengkapnya baca disini
Perekaman Kontrak Release Multiyears
Informasi Tambahan
Data Kontrak yang sudah terdaftar pada KPPN bisa diliat melalui
Aplikasi OM SPAN spanint.kemenkeu.go.id/ pada menu komitmen > monitoring kontrak
Jika sudah terdaftar pada OM SPAN namun pada SAKTI belum terdapat kode CAN silahkan dicopy kode CAN tersebut lalu dimasukkan pada sakti di user operator pada menu komitmen > Upload/Rekam > Upload/Rekam ADK CAN
Dicek langsung pada SAKTI user operator pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier. Silahkan dipastikan status SPAN Approved dan CAN nya sudah muncul
Format CAN
Kontrak Tahunan : A/082.xxxxxxxx/0/0
Addendum Kontrak Tahunan : A/082.xxxxxxxx/0/x
Kontrak Tahun Jamak : M/082.xxxxxxxx/0/0
Addendum Kontrak Tahun Jamak : M/082.xxxxxxxx/0/x
Kontrak Komitmen Tahun Jamak : A/082.xxxxxxxx/x/0
Addendum Kontrak Komitmen Tahun Jamak : A/082.xxxxxxxx/x/x