Tim Petugas Pelayanan Publik
Tata kelola kelembagaan yang baik diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup dan memberi nilai tambah lembaga melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi pemangku kepentingan perlu dibangun Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan tata kelola kelembagaan yang baik.
Menyadari pentingnya Penangangan Benturan Kepentingan di dalam pengelolaan kelembagaan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu untuk membentuk Tim Petugas Pelayanan Publik yang didalamnya juga terdapat fungsi yang bertanggung jawab terhadap Penangangan Benturan Kepentingan
Pelayanan pengaduan dari masyarakat merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi BGTK Provinsi Sulawesi Utara dimana masyarakat dapat memberikan pengaduan kapanpun dan dimanapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BGTK Provinsi Sulawesi Utara ataupun berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Yang dapat dilakukan melalui :
a) Pelayanan Pengaduan dari masyarakat secara luring dapat dilakukan di kantor BGTK Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat
Jl. R.W Mongisidi No. 10, Kel. Malalayang Satu Timur, Kec. Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95163
b) Atau melalui laman resmi BGTK Provinsi Sulawesi Utara :
https://sites.google.com/view/penangananbenturankepentingan/home
c) Atau melalui Call Centre BGTK Provinsi Sulawesi Utara di 0813-5641-0505
Pelayanan di hari kerja : Pukul 08.00 – 15.00 WITA