Periode 2024 - 2029
Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07
periode 2024-2029
Pendaftaran
19-28 September 2024
Penyerahan Formulir dan data pendukung
Paling lambat 28 September 2024 pukul 21:00 di Balai Warga
Penyerahan sebelum 28 September 2024 dapat diserahkan ke Ketua atau Sekretaris Panitia
Penyerahan pada 28 September 2024 di Balai warga mulai pukul 19:00 ~ 21:00 WIB
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07
Minggu, 29 September 2024 pukul 20:00 ~ Selesai
di Balai Warga RW 07
Permohonan Formulir.
Pengiriman Formulir.
Penyerahan Formulir ke Panitia beserta data pendukung.
Pemilihan Ketua RW
Sesuai dengan Pergub 22 tahun 2022. Bagian Kelima
Persyaratan Ketua RT atau Ketua RW
Pasal 20
(1) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT atau Ketua RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun baik yang sudah menikah atau yang belum menikah;
b. berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat pada Kelurahan atau Kecamatan;
c. bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Bertempat Tinggal 3 (tiga) Tahun berturut-turut dari Ketua RT setempat;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia;
e. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan bukan merupakan anggota dan/atau pengurus dari:
1. partai politik;
2. Dewan Kota/Dewan Kabupaten pada Provinsi DIG Jakarta;
dan
3. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
(2) Khusus untuk RT atau RW pada wilayah dalam perumahan atau sejenisnya untuk Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah persyaratan harus merupakan anggota aktif atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir, dengan dibuktikan surat izin penghunian atas nama yang bersangkutan.
(3) Untuk memenuhi administrasi persyaratan Ketua RT atau Ketua RW, calon Ketua RT atau calon ketua RW wajib menandatagani surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Memberikan Informasi Yang Benar Serta Mendukung dan Membantu Program Provinsi DKI Jakarta.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan i Peraturan Gubernur ini.
Ketua : Dion Setiawan (Sekretaris RW 07) WhatsApp : 082130007791
Sekretaris : Muhammad Riyanto (Ketua RT 13) WhatsApp : 081807443738
Anggota :
Iwan Darmawan (Tokoh Masyarakat) 0818117108
Sudirman Arif (Tokoh Masyarakat) 0812-9935-808