1. Notaris menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.
Syarat utama dari pendiran CV adalah minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Pentingnya menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif karena adanya perbedaan hak & kewajiban yang signifikan. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.
Selain itu, kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV harus jelas dari awal pembentukan CV. Hal ini karena tidak akan dimuat dalam akta dan juga berpengaruh terhadap tanggung jawab masing-masing peran saat perusahaan mengalami kerugian.
2. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu
1. Pusat Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
2. endiri PT minimal 2 orang atau lebih
3. enetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
5. kta Notaris yang berbahasa Indonesia
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
6. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Berikut adalah hal-hal umum yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:
1. Perumusan Nama Yayasan
Siapkanlah tiga nama yayasan. Satu utama, dan dua cadangan, jika diperlukan.
Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui.
Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira dua (2) minggu.
2. Penentuan Bidang Fokus Yayasan
3. Persiapan Administrasi I : Hal ini termasuk pemberian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi (identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan).
4. Persiapan Anggaran Dasar
5. Persiapan Administrasi II : Persiapan administrasi tahap kedua mengikutsertakan peranan notaris. Dokumen-dokumen dibawah harus diserahkan kepada notaris:
Nama Yayasan
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6. Pengajuan Pendirian Yayasan Oleh Notaris.
Setelah tahap
5. notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM.
Dalam dua minggu, Departemen Hukum dan HAM akan menentukan hasil pengajuan. Pengajuan yang diterima akan disahkan dihadapan notaris.
7. Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris.
8. Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris.
Notaris mengajukan Anggaran Dasar