(1) Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan kearsipan.
(2) Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan pelaksanaan kearsipan;
b. perencanaan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan;
c. penyelenggaraan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. penyelenggaraan sosialisasi kearsipan;
e. pengawasan kearsipan Internal/audit kearsipan;
f. penyelenggaraan monitoring hasil pengawasan kearsipan;Â
g. penyelenggaraan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sarana prasarana kearsipan;
h. penyelenggaraan pemberdayaan Unit Kearsipan;
i. penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.