Pendahuluan
Semenjak merebaknya kasus Covid-19 pada awal tahun 2019 di Indonesia, terjadi pergolakan ekonomi yang besar, pemecatan pegawai besar-besaran terjadi dimana- mana. Hal ini menyulut giat masyarakat untuk memperoleh pendapatan melalui usaha kecil rumah tangga. Berdasarkan data Kota Pontianak pada tahun 2019 terdapat 30.725 unit Usaha Mikro Kecil Menengah masyarakat meningkat secara signifikan dari tahun 2018.
Ini hanya yang sudah mendapatkan izin ataupun memperoleh akses pada binaan instansi di Kota Pontianak. Lain halnya yang belum memperoleh izin usaha atau legalisasi usaha. Tentu masih banyak usaha masyarakat yang belum memiliki minimal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan produk tersebut tidak bisa dipasarkan secara luas. Hal ini akan menghambat usaha masyarakat, dan perlu juga pembinaan secara merata dan intensif oleh instansi guna membantu usaha masyarakat tersebut. Pembukaan gerai UMKM dibeberapa lokasi yang ada di Kota Pontianak memang salah satu tindakan Pemkot untuk membantu pelaku usaha, tetapi kerap kali dijumpai bahwa masih banyak gerai yang kosong dan terdapat minim pengunjung pada lokasi UMKM tersebut dan pada gerai pun ditemukan produk yang belum memiliki minimal SPP-IRT. Ini sama halnya dengan usaha yang hanya di “titip” oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.
Pembahasan
Dari permasalahan di atas, legalisasi usaha masyarakat sangatlah penting guna meningkatkan daya saing produk. Adapun beberapa hal yang bisa diperhatikan antara
lain:
1. Sinergisitas Lembaga Pemerintahan
Melihat semakin banyaknya usaha yang dilakukan masyarakat di sepanjang beberapa jalan di Kota Pontianak, suatu hal baik yang perlu ditertibkan. Maksud untuk ditertibkan di sini yakni melegalkan setiap usaha yang masyarakat miliki, sehingga Pemerintah Daerah memiliki data usaha yang perlu dibina, dilakukan pelatihan ataupun perlunya akses permodalan dan memberikan fasilitas usaha lainnya. Melalui dinas yang mengurusi urusan perizinan seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, atau pemberian SPP-IRT dari Dinas Kesehatan bahkan label halal dan urusan terkait lainnya sekalipun perlu memberikan arahan atau kiat melakukan sosialisasi secara bersama. Melegalkan usaha dan produk pelaku usaha ini akan sangat membantu perkembangan usaha, secara legalitas sudah memenuhi minimal yang bisa dipasarkan di pasar ritel, memudahkan mendapatkan akses pada permodalan yang diberikan oleh pemerintah ataupun pihak lain. Kelembagaan memperkuat UMKM Sebesar 25% baik secara eksternal maupun internal sehingga perlu diperhatikan bahwa pelaku usaha memerlukan manajemen usaha yang baik.
2. Pembinaan Tepat Sasaran
Pembinaan dilakukan setelah pelaku usaha memiliki minimal legalitas usaha ataupun produk usaha, pembinaan ini biasanya dilakukan oleh instansi terkait. Kerap kali pembinaan dilakukan tidak berkelanjutan, atau hanya sebatas sosialisasi dan memberikan arahan. Pembinaan secara kelembagaan perlu dilakukan secara efektif agar pembinaan secara usaha dan manusianya bisa berjalan dengan terstruktur. Pembinaan ini merupakan suatu proses “menjadi”, karenanya perlu ada skema pembinaan yang dilakukan menyesuaikan dengan jenis produk dan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Bina usaha yang dilakukan mencangkup banyak hal, seperti yang dikemukakan Hamid (2018);
Peningkatan pengetahuan teknis, utamanya untuk meningkatkan produktivitas, perbaikan mutu dan nilai tambah produk;
Perbaikan manajemen, untuk meningkatkan efisiensi usaha, dan pengembangan jejaring kemitraan;
Pengembangan jiwa kewirausahaan, terkait dengan optimasi peluang bisnis yang berbasis dan didukung oleh keunggulan lokal;
Peningkatan aksesibilitas terhadap modal, pasar, dan informasi;
Advokasi kebijakan yang berpihak kepada pengembangan ekonomi rakyat.
Peningkatan sumber daya manusia adalah tujuan utama pembinaan, memahami kemampuan pelaku usaha dengan modal yang dimiliki, memperhatikan keperluan dan target pasar, kuantitas dan kualitas produk usaha yang akan ditingkatkan. Jelas bukan hanya berbicara teknis, pembinaan mengarah pada pemberdayaan masyarakat itu sendiri, mengenal kapasitas pelaku usaha, memberikan akses untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas tersebut. Tidak hanya ditujukan pada individual, tetapi berkelompok3 pembinaan yang dilakukan tentu saja dikelompokan pada jenis-jenis usaha yang dilakukan pelaku usaha, pengelompokan ini menjadi akses/jaringan bagi masing-masing pelaku usaha untuk bekerjasama meningkatkan dan mengembangkan produk usaha mereka.
Kesimpulan dan Saran
Sebagai landasan awal usaha, maka legalitas usaha dan produk usaha sangatlah perlu dan tentu pembinaan yang tepat sasaran menjadi perhatian penting. Mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar saat ini, maka digitalisasi UMKM adalah langkah yang perlu diambil. Selain perizinan yang sudah menggunakan konsep digital, maka perilaku usaha semestinya juga mengikuti hal tersebut. Menjadikan internet sebagai “warung” atau lahan baru, baik sebagai pasar ataupun rumah “dagangan”. Jika secara manual manajemen usaha mudah diabaikan, maka secara digital manajemen tersebut secara sistematis hanya saja perlu literasi digital untuk para pelaku UMKM. Karena itu perlu menggaet pihak ketiga dalam hal ini, pertama untuk literasi digital bisa berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak hal ini guna memberi pemahaman pemanfaatan dan penggunaan internet melalui website dan sejenisnya untuk berusaha dan mengelola usaha. Kedua, untuk pembenahan kelembagaan serta pendampingan pelaku UMKM dapat bekerjasama dengan para fasilitator atau pendamping UMKM yang sudah bersertifikasi. Pembenahan kelembagaan ini membutuhkan pengetahuan dari pelaku usaha itu sendiri, jika selama ini masih terdapat banyak pelaku usaha yang tidak memahami kelembagaan usahanya maka mereka memerlukan fasilitator yang membantu, tidak terlepas juga peran dari instansi terkait untuk proses dan pemberian akses lainnya. Kedua hal ini diharapkan dapat menjadi solusi dari masalah yang ada pada pelaku UMKM di Kota Pontianak.
Daftar Pustaka
Hamid, Hendrawati. 2018. Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. De La Macca.Makasar
Wiratama, Adi. 2019. Desain Model Kelembagaan Guna Memperkuat Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. Skripsi. Fakultas Teknik Universitas Muhamadiyah Magelang, Magelang
https://data.pontianak.go.id/it/dataset/data-jumlah-umkm-di-kota%20pontianak/resource/6a921f10-09a6-40db-b8af-a8fe61f257d0 Diakses tanggal 4 April 2023.