Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden Karawang dikelola berdasarkan syariat Islam, mulai dari pemulasaraan jenazah hingga perawatan dan penjagaan pemakaman, seluruhnya mengikuti aturan Islam.
Aturan pemakaman Islam menurut syariah adalah sebagai berikut:
Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
Menghadap kiblat
Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah dan tidak dibangun apa pun di atasnya.
Terdapat batu nisan sebagai penanda.
Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
Kedalaman makam 1,5 meter.
Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram.
Selain berdasarkan syariah, Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden juga dikelola secara profesional sehingga menjadi salah satu taman pemakaman terbaik di Karawang. Profesionalitas tersebut tercermin pada penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti mushola, lounge, toilet, area parkir yang luas, serta perawatan rutin yang dilakukan sehingga pemakaman selalu tampak asri, bersih dan indah.