Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pengaktifan Kembali setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara
Perbaikan Nama, Tanggal Lahir, TMT CPNS
Permasalahan NIP
Pengaktifkan Kembali setelah menjadi pejabat Negara
Pertimbangan Status Kepegawaian yg terlibat ekses politik
Penetapan PNS yang Tewas
Keterlambatan Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun
Pengaktifan Kembali PNS yang selesai Menjalani Hukuman Pidana
Pemberian Pertimbangan Status Kepegawaian
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Salinan SK CPNS dan SK PNS
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
Permohonan tertulis PNS kepada PPK serta alasan yang dibuat sesuai Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya) dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Pertimbangan Teknis CLTN bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Persetujuan Kepala BKN tentang Pemberian CLTN melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Salinan SK Pemberian CLTN
Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, yang memuat alasan penting untuk memperpanjangnya dibuat sesuai Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara rangkap 3 (tiga) sesuai Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Pertimbangan Teknis Perpanjangan CLTN bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Persetujuan Kepala BKN tentang Pemberian Perpanjangan CLTN melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Salinan SK Pemberian CLTN
Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan)
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
Laporan secara tertulis PNS yang selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara rangkap 3 (tiga) sesuai contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Pertimbangan Teknis Pengaktifan CLTN bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Persetujuan Kepala BKN tentang Pengaktifan Kembali PNS yang selesai CLTN melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
SK Kenaikan Pangkat terakhir
Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana
Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada
Surat lepas dari Lembaga Permasyarakatan
Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin bila terbukti melanggar disiplin sebagaimana Angka 4 Lampiran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2021.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Status Kepegawaian bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang Pengaktifan Kembali PNS yang selesai Menjalankan Hukuman Pidana melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Intansi pengusul
Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
SK Pemberhentian Sementara
Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP, Jangka Waktu, Instansi, Pangkat/Golongan Ruang PNS yang selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan & analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Status Kepegawaian bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN tetang Pengaktifan Kembali PNS yang selesai menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau Anggota Lembaga Non Struktural melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Surat permohonan pertimbangan status kepegawaian PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
Salinan SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP
Surat Keterangan atau Pernyataan dari PPK/Eselon II yang menyatakan Surat Pernyataan dari PPK/PyB/Eselon II yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak pernah dihukum tindak pidana korupsi (Tipikor)/terlibat kejahatan
Surat Pernyataan dari PPK/PyB/Eselon II yang menyatakan PNS yang bersangjutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
Surat Pernyataan dari PPK/PyB/Eselon II yang menyatakan keterangan PNS yang bersangkutan mengisi/tidak mengisi e-PUPNS
Surat Keterangan PNS yang bersangkutan berstatus aktif dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Daftar hadir 3 (tiga) bulan terakhir
Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir dan data pendukung lainnya.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Status Kepegawaian bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Salinan SK CPNS & salinan SK PNS
Salinan SK Kenaikan Pangkat Pertama hingga terakhir
Salinan SK Pemberhentian /Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri
Surat Keterangan dari Ketua/Pengurus Parpol bahwa PNS yang bersangkutan berhenti menjadi anggota /Pengurus Parpol
Dokumen Asli Surat Klasifikasi dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi yang terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
Dokumen Asli Surat Keterangan dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi PNS yang dinyatakan tidak terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
Surat keterangan/ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi anggota/Pengurus Parpol
Surat permohonan pengaktifan dari ybs yang ditunjukkan kepada Pimpinan unit kerja
Surat keterangan dari Kodim setempat
Data lain yang terkait dengan permasalahan.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Status Kepegawaian bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Penetapan Pertimbangan Status Kepegawaian melalui Instansi Asal
Surat permohonan perbaikan nama, tanggal lahir
Salinan Ijazah yang digunakan saat melamar CPNS
Salinan SK CPNS & salinan SK PNS
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir (opsional)
SK Konversi NIP (opsional).
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Perbaikan Nama, Tanggal Lahir & TMT CPNS bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Perbaikan Nama, Tanggal Lahir & TMT CPNS melalui Instansi Asal.
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Surat permohonan penetapan Tewas (anumerta) PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP
Surat Keterangan Kematian dari Dokter tentang detail penyebab kematian
Laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia
Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya (di dalam / di luar lingkungan kerja)
Visum yang dikeluarkan oleh dokter (berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan)
Berita Acara Kepilisian/Laporan Polisi yang berisi keterangan waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan
Persyaratan yang diperlukan lainnya.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi asal akan menerima pemberitahuan jika usulannya dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan /atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Tewas bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Penetapan Tewas melalui Instansi Asal
PPK mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN
Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
Salinan SK CPNS
Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan
Hasil tes kesehatan.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi asal akan menerima pemberitahuan jika usulannya dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan /atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Penetapan Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun melalui Instansi Asal
Surat Pengantar dari Instansi pengusul
Salinan SK CPNS & salinan SK PNS
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
Salinan SK CPNS yang NIPnya sama (apabila ada)
Salinan SK PNS yang NIPnya sama (apabila ada)
Surat keterangan masih melaksanakan tugas dari Pimpinan Unit Kerja paling rendah Pejabat Eselon III
Salinan bukti pembayaran gaji terakhir dari pembuat daftar gaji.
Pegawai ASN yang bersangkutan membuat usulan melalui Instansi Asal
Direktorat Status dan Kedudukan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
Verifikasi dan validasi bagi usulan yang persyaratannya lengkap
Pegawai ASN melalui Instansi Asal akan menerima pemberitahuan jika usulan dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan/atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Penetapan Penyelesaian Permasalahan NIP bagi usulan yang disetujui
Pegawai ASN yang bersangkutan menerima Surat Penetapan Penyelesaian NIP melalui Instansi Asal
Hubungi Kami melalui email dit.skk@bkn.go.id
&
call center Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian : 082123051718